KASUS ILEGAL FISHING

  • 12 Oktober 2016 16:45 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti benih lobster saat ungkap kasus ilegal fishing di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (12/10). Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim menangkap tersangka berinisial DA (45) atas kasus dugaan ilegal fishing dan polisi mengamankan sejumlah barang bukti beberapa diantaranya benih lobster jenis mutiara dan pasir sebanyak 54.000 ekor, satu tabung oksigen serta satu aerator (alat penghasil gelembung udara). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/nz/16
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
1.41 MB
Disiarkan
12/10/2016 16:45 WIB
Fotografer
Didik Suhartono
Editor