Penyelundupan

  • 20 Mei 2009 16:57 WIB
TEMANGGUNG, 20/5 - PENYELUNDUPAN BBM . Dua petugas polisi memasang garis polisi pada drum yang merupakan barang bukti penyelundupan BBM jenis Minyak tanah di Polsek Parakan, Temanggung, Jateng, Rabu (20/5). Sedikitnya 3.000 liter minyak tanah yang akan diselundupkan dari Banjarnegara ke Ungaran, kabupaten Semarang berhasil digagalkan polisi saat melintas di wilayah Temanggung dengan tersangka SS (19) warga Wonosobo yang dijerat dengan pasal 53 UU Migas dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp40 milyar. FOTO ANTARA/Anis Efizudin/ed/pd/09.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
1361x2048
Ukuran Berkas
287.94 KB
Disiarkan
20/05/2009 16:57 WIB
Fotografer
Anis Efizudin
Editor