PENANGKAPAN DPO KORUPTOR KEJATI JAMBI

  • 19 Oktober 2016 16:00 WIB
Tersangka koruptor kasus pengadaan mesin genset RSUD Raden Mattaher Jambi Hengky Attan (kedua kanan) mendapatkan pengawalan ketat setibanya di Bandara Sultan Thaha, Jambi, Rabu (19/10). Hengky yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi senilai Rp2,5 miliar pada 2012 dan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Jambi karena melarikan diri sebelum diperiksa tersebut ditangkap oleh tim Kejagung dan Kejati Jambi di Surabaya, Jawa Timur. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/pd/16.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x1993
Ukuran Berkas
2.15 MB
Disiarkan
19/10/2016 16:00 WIB
Fotografer
Wahdi Septiawan
Editor