VONIS KASUS KORUPSI PUSKESMAS FIKTIF

  • 19 Oktober 2016 20:00 WIB
Terdakwa kasus korupsi pembangunan RSUD dan sejumlah Puskesmas di Tangsel Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan meninggalkan tempat duduk usai pembacaan vonis saat sidang di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, Rabu (19/10). Wawan yang terbukti telah mengatur proyek saat menjabat sebagai Ketua Kadin Banten hingga perusahaan miliknya sendiri menjadi pemenang lelang sehingga menyebabkan kerugian negara Rp9,7 miliar karena proyek yang dikerjakan asal-asalan dan fiktif, divonis hukuman 1 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Tipikor Banten Epiyanto. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/ama/16
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3500x2467
Ukuran Berkas
1.05 MB
Disiarkan
19/10/2016 20:00 WIB
Fotografer
Asep Fathulrahman
Editor