PENGGAGALAN PENYELUNDUPAN 54 GANJA

  • 19 Oktober 2016 20:45 WIB
Wakapolda Jambi Kombes Pol. Nugroho Aji (kiri) menunjukkan barang bukti ganja kering saat gelar kasus di Mapolresta Jambi, Rabu (19/10). Aparat kepolisian setempat berhasil menggagalkan penyelundupan 54 kilogram ganja kering yang dibawa oleh seorang tersangka EA (30) menggunakan truk bermuatan barang-barang kelontong di Pematang Lumut, Tanjung Jabung Barat dengan modus menyembunyikannya pada bagian dalam tempat duduk. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/ama/16.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x1993
Ukuran Berkas
1.85 MB
Disiarkan
19/10/2016 20:45 WIB
Fotografer
Wahdi Septiawan
Editor