UNGKAP KASUS PENJUALAN KULIT SATWA DILINDUNGI

  • 20 Oktober 2016 10:35 WIB
Kapolda Jambi Brigjen Pol Yazid Fanani (bawah) memberikan keterangan pers saat pengungkapan kasus penjualan kulit satwa dilindungi dan penjualan kulit satwa yang melebihi kuota pengiriman per tahun di Mapolda Jambi, Kamis (20/10). Aparat kepolisian setempat menangkap dua tersangka dengan barang bukti dua lembar kulit harimau Sumatra dan tiga lebar kulit buaya, serta 1.500 lembar kulit ular dan 1.500 kulit biawak. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/aww/16.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x1919
Ukuran Berkas
2.01 MB
Disiarkan
20/10/2016 10:35 WIB
Fotografer
Wahdi Septiawan
Editor