DUPLIK KASUS KOPI SIANIDA

  • 20 Oktober 2016 17:15 WIB
Terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin yang diduga diracun menggunakan kopi bersianida, Jessica Kumala Wongso mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (20/10). Sidang itu mengagendakan pembacaan duplik atau jawaban oleh terdakwa dan penasehat hukum atas replik dari jaksa penuntut umum. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/ama/16
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2002
Ukuran Berkas
1014.74 KB
Disiarkan
20/10/2016 17:15 WIB
Fotografer
Wahyu Putro A
Editor