DUPLIK KASUS KOPI SIANIDA
Terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin yang diduga diracun menggunakan kopi bersianida, Jessica Kumala Wongso mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (20/10). Sidang itu mengagendakan pembacaan duplik atau jawaban oleh terdakwa dan penasehat hukum atas replik dari jaksa penuntut umum. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/ama/16
Foto Terkait