VONIS KORUPSI KASDA SEMARANG

  • 21 Oktober 2016 16:05 WIB
Mantan pegawai Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) Diah Ayu Kusumaningrum meninggalkan ruang usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis, di Pengadilan Tipikor, Semarang, Jawa Tengah, Jumat (21/10). Majelis hakim memvonis Diah Ayu atas kasus hilangnya dana kas daerah Pemkot Semarang sebesar Rp26,7 miliar, dengan hukuman sembilan tahun penjara, denda Rp100 juta subsider dua bulan penjara dan uang pengganti Rp21,5 miliar. ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/tom/ama/16.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2172x3000
Ukuran Berkas
1.22 MB
Disiarkan
21/10/2016 16:05 WIB
Fotografer
Harviyan Perdana Putra
Editor