KIP KABULKAN GUGATAN GREENPEACE

  • 24 Oktober 2016 15:45 WIB
Aktivis Greenpeace memegang simbol jempol kepada Komisi Informasi Publik (KIP) usai sidang putusan gugatan informasi Greenpeace Indonesia melawan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Kantor KIP, Jakarta, Senin (24/10). KIP memutuskan mengabulkan gugatan yang diajukan Greenpeace untuk memperoleh akses terhadap peta dan data geospasial yang dibutuhkan untuk mencegah kebakaran dan melindungi hutan. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/aww/16.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2002
Ukuran Berkas
1.42 MB
Disiarkan
24/10/2016 15:45 WIB
Fotografer
Rosa Panggabean
Editor