KIP KABULKAN GUGATAN GREENPEACE

  • 24 Oktober 2016 15:45 WIB
Suasana sidang putusan gugatan informasi Greenpeace Indonesia melawan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Kantor Kantor Komisi Informasi Publik (KIP), Jakarta, Senin (24/10). KIP memutuskan mengabulkan gugatan yang diajukan Greenpeace untuk memperoleh akses terhadap peta dan data geospasial yang dibutuhkan untuk mencegah kebakaran dan melindungi hutan. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/aww/16.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
1.2 MB
Disiarkan
24/10/2016 15:45 WIB
Fotografer
Rosa Panggabean
Editor