PUTUSAN SUKOTJO S BAMBANG

  • 24 Oktober 2016 21:45 WIB
Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/10). Majelis hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan kepada Sukotjo karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan Simulator SIM di Korlantas Polri pada tahun 2011. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/aww/16.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2003
Ukuran Berkas
1.27 MB
Disiarkan
24/10/2016 21:45 WIB
Fotografer
Wahyu Putro A
Editor