PENANGANAN PERKARA PN PUSAT

  • 26 Oktober 2016 18:25 WIB
Panitera PN Jakpus Muhammad Santoso menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus suap penanganan perkara di PN Pusat untuk mempengaruhi putusan perdata PT KTP dan PT MMS di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (26/10). Sidang tersebut mengagendakan pemeriksaan saksi terkait dakwaan menyuap dua hakim PN Jakarta Pusat yaitu Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya sebesar 28.000 SGD yang diberikan melalui Panitera PN Jakpus Muhammad Santoso. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/ama/16.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2002
Ukuran Berkas
1.91 MB
Disiarkan
26/10/2016 18:25 WIB
Fotografer
Rosa Panggabean
Editor