PENANGANAN PERKARA PN PUSAT
Panitera PN Jakpus Muhammad Santoso menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus suap penanganan perkara di PN Pusat untuk mempengaruhi putusan perdata PT KTP dan PT MMS di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (26/10). Sidang tersebut mengagendakan pemeriksaan saksi terkait dakwaan menyuap dua hakim PN Jakarta Pusat yaitu Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya sebesar 28.000 SGD yang diberikan melalui Panitera PN Jakpus Muhammad Santoso. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/ama/16.
Foto Terkait