VONIS JESSICA KUMALA WONGSO

  • 27 Oktober 2016 18:05 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, memasuki ruangan untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (27/10). Majelis Hakim menjatuhkan pidana 20 tahun penjara kepada Jessica karena dinilai terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/kye/16
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4191x2843
Ukuran Berkas
1.32 MB
Disiarkan
27/10/2016 18:05 WIB
Fotografer
Akbar Nugroho Gumay
Editor