PEMUSNAHAN BARANG BUKTI HEWAN LANGKA

  • 1 November 2016 16:20 WIB
Barang bukti kejahatan terhadap satwa yang dilindungi dimusnahkan di halaman Mapolrestabes Bandung pada kegiatan "Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Konservasi Sumber Daya Alam", Bandung, Jawa Barat, Selasa (1/11). Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Mabes Polri berhasil mengungkap kasus kejahatan terhadap satwa langka dengan barang bukti sebanyak 38 jenis hewan dari tersangka AS di Garut berupa; kulit, potongan tubuh dan hewan yang diawetkan. ANTARA FOTO/Agus Bebeng/foc/16.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1363
Ukuran Berkas
1.53 MB
Disiarkan
01/11/2016 16:20 WIB
Fotografer
Agus Bebeng
Editor