LARANGAN BECAK BEROPERASI DI BOGOR

  • 1 November 2016 17:20 WIB
Sejumlah pengemudi becak menunggu penumpang di Jalan Kapten Muslihat, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (1/11). Pemerintah Kota Bogor melarang operasional becak di Kota Bogor pada tahun 2019 mendatang dan hanya diperbolehkan beroperasi di sekitar perumahan dengan jumlah yang dibatasi hanya sekitar 250 becak dengan persyaratan harus memiliki Surat Tanda Kepemilikan Becak (STKB). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc/16.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x1987
Ukuran Berkas
2.04 MB
Disiarkan
01/11/2016 17:20 WIB
Fotografer
Yulius Satria Wijaya
Editor