PENANGKAPAN ANGGOTA SINDIKAT PERDAGANGAN SATWA DILINDUNGI

  • 1 November 2016 21:15 WIB
Kapolda Jambi Brigjen Pol. Yazid Fanani (kanan) menunjukkan barang bukti satwa Trenggiling yang sudah dibekukan saat rilis kasus perdagangan satwa dilindungi di Desa Kilangan, Muara Bulian, Batanghari, Jambi, Selasa (1/11). Aparat kepolisian setempat bersama Polda Metro Jaya berhasil membongkar tiga anggota sindikat perdagangan Trenggiling (Manis javanica) dalam dan luar negeri berinisial YKY (50), SM (44), dan WMA (40) dengan barang bukti 2 ton daging Trenggiling senilai Rp2 miliar dan 279 kilogram sisik trenggiling senilai Rp2 miliar. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/ama/16.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x1987
Ukuran Berkas
1.79 MB
Disiarkan
01/11/2016 21:15 WIB
Fotografer
Wahdi Septiawan
Editor