PANWAS TERTIBKAN ALAT PERAGA KAMPANYE
Pekerja berusaha menurunkan alat peraga kampanye salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang terpasang di Jalan HB Yasin, di Kota Gorontalo, Gorontalo, Rabu (2/11). Panwaslu Kota Gorontalo menertibkan semua alat peraga pasangan calon peserta Pilkada 2017 yang tidak sesuai dengan PKPU No 12 Tahun 2016, karena selama masa kampanye hanya APK dari KPU yang diizinkan terpasang. ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/aww/16.
Foto Terkait