SIDANG PUTUSAN PRAPERADILAN IRMAN GUSMAN
Hakim tunggal I Wayan Karya memimpin sidang praperadilan yang diajukan mantan Ketua DPD Irman Gusman dengan agenda pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (2/11). Hakim tunggal I Wayan Karya tersebut memutuskan berkas perkara Irman telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat maka praperadilan ini dinyatakan gugur dengan segala akibat hukumnya dan mengugurkan gugatan permohonan praperadilan mantan Ketua DPD Irman Gusman. ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww/16.
Foto Terkait