SIDANG PUTUSAN PRAPERADILAN IRMAN GUSMAN

  • 2 November 2016 18:00 WIB
Hakim tunggal I Wayan Karya memimpin sidang praperadilan yang diajukan mantan Ketua DPD Irman Gusman dengan agenda pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (2/11). Hakim tunggal I Wayan Karya tersebut memutuskan berkas perkara Irman telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat maka praperadilan ini dinyatakan gugur dengan segala akibat hukumnya dan mengugurkan gugatan permohonan praperadilan mantan Ketua DPD Irman Gusman. ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww/16.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2026
Ukuran Berkas
1.29 MB
Disiarkan
02/11/2016 18:00 WIB
Fotografer
Reno Esnir
Editor