SIDANG TUNTUTAN KASUS PENYELUNDUPAN NARKOTIKA
Terdakwa kasus penyelundupan 97 kg narkotika jenis sabu-sabu yang disembunyikan dalam mesin genset di Kabupaten Jepara, Peni Suprapti (kedua kanan), usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Semarang, Jateng, Rabu (2/11). Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 tahun kurungan. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/pd/16.
Foto Terkait