SIDANG TUNTUTAN KASUS PENYELUNDUPAN NARKOTIKA

  • 2 November 2016 19:15 WIB
Terdakwa kasus penyelundupan 97 kg narkotika jenis sabu-sabu yang disembunyikan dalam mesin genset di Kabupaten Jepara, Peni Suprapti (kedua kanan), usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Semarang, Jateng, Rabu (2/11). Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 tahun kurungan. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/pd/16.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3500x2119
Ukuran Berkas
1.05 MB
Disiarkan
02/11/2016 19:15 WIB
Fotografer
R. Rekotomo
Editor