KAYU OLAHAN ILEGAL
Anggota Kepolisian menghitung jumlah kayu olahan didalam truk di halaman Mapolres Aceh Timur, Aceh, Rabu (2/11). Sebanyak 154 batang kayu olahan ilegal siap edar seperti kayu merbau, kayu jati dan kayu meranti ditangkap di Desa Beurandang, Rantoe Peureulak karena tidak memiliki dokumen yang lengkap. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/pd/16.
Foto Terkait