KAYU OLAHAN ILEGAL

  • 2 November 2016 19:40 WIB
Anggota Kepolisian menghitung jumlah kayu olahan didalam truk di halaman Mapolres Aceh Timur, Aceh, Rabu (2/11). Sebanyak 154 batang kayu olahan ilegal siap edar seperti kayu merbau, kayu jati dan kayu meranti ditangkap di Desa Beurandang, Rantoe Peureulak karena tidak memiliki dokumen yang lengkap. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/pd/16.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
1.35 MB
Disiarkan
02/11/2016 19:40 WIB
Fotografer
Syifa Yulinnas
Editor