SINDIKAT PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR
Sejumlah pelaku sindikat kendaraan bermotor diperlihatkan kepada media di Mapolsek Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (2/11). Kepolisian menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor dengan modus penggandaan kunci duplikat milik korban yang beroperasi dikawasan Cibinong, pelaku dijerat pasal pencurian dengan pemberatan pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana kurungan penjara lebih dari lima tahun. ANTARAFOTO/Yulius Satria Wijaya/pd/16.
Foto Terkait