SINDIKAT PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR

  • 2 November 2016 20:55 WIB
Sejumlah pelaku sindikat kendaraan bermotor diperlihatkan kepada media di Mapolsek Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (2/11). Kepolisian menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor dengan modus penggandaan kunci duplikat milik korban yang beroperasi dikawasan Cibinong, pelaku dijerat pasal pencurian dengan pemberatan pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana kurungan penjara lebih dari lima tahun. ANTARAFOTO/Yulius Satria Wijaya/pd/16.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x1987
Ukuran Berkas
1.09 MB
Disiarkan
02/11/2016 20:55 WIB
Fotografer
Yulius Satria Wijaya
Editor