IMIGRASI DEPORTASI WNA TIONGKOK
Kepala Divisi Imigrasi Kalbar, Malfa Asdi (kedua kiri) didampingi Kepala Bidang Sub Lalu Lintas Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Pontianak, Agustianur (ketiga kiri) dan Anggota Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora), Ujang (kiri), berbicara kepada wartawan sebelum memberangkatkan tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok ke Bandara Supadio, di Kantor Imigrasi Pontianak, Kamis (3/11). Imigrasi Kelas I Pontianak mendeportasi tiga WNA Tiongkok yaitu Wu Xiongzhi (23), Zhao Yingda (23) dan Yan Jianke (29) yang sebelumnya ditangkap karena melakukan tindak pidana ringan dan melanggar ketertiban umum, saat terjaring hasil operasi serentak nasional penegakan hukum keimigrasian di wilayah Kota Pontianak pada Kamis (27/10) malam. ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/foc/16.
Foto Terkait