VONIS KORUPSI KEMENAG DONGGALA
Terdakwa mantan Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Donggala, Supriono, menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (3/11). Supriono divonis satu tahun dua bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan penjara setelah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana program Bimas Islam pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, tahun 2013. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/kye/16.
Foto Terkait