PENETAPAN DAFTAR PEMILIH SEMENTARA ACEH
Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Ridwan Hadi (ketiga kanan), bersama anggota komisioner menyampaikan rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran tingkat provinsi saat sidang pleno penetapan daftar pemilih sementara (DPS) di Banda Aceh, Aceh, Kamis (3/11). Dalam rapat pleno yang dihadiri panwaslih, kepolisian, dan tim kampanye masing-masing calon gubernur-wakil gubernur itu, KIP Aceh menetapkan pemilih sementara di Aceh berjumlah 3,479 juta orang. Dari jumlah itu sebanyak 241, 849 orang di antaranya merupakan pemilih potensial nonE-KTP yang terancam kehilangan hak pilih mereka pada pilkada serentak 2017. ANTARA FOTO/Ampelsa/kye/16
Foto Terkait