TUNTUTAN SEUMUR HIDUP KASUS PENYELUNDUPAN NARKOTIKA

  • 3 November 2016 19:40 WIB
Terdakwa kasus penyelundupan 97 kilogram narkotika jenis sabu-sabu yang disembunyikan dalam mesin genset di Kabupaten Jepara, Restyadi Sayoko (kanan), usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Semarang, Jateng, Kamis (3/11). Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/ama/16.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
1814x2500
Ukuran Berkas
693.11 KB
Disiarkan
03/11/2016 19:40 WIB
Fotografer
R. Rekotomo
Editor