TUNTUTAN HUKUMAN MATI KASUS NARKOTIKA

  • 3 November 2016 19:45 WIB
Warga negara Pakistan, Faid Akhtar (kiri), yang menjadi terdakwa kasus penyelundupan 97 kilogram narkotika jenis sabu-sabu yang disembunyikan dalam mesin genset di Kabupaten Jepara, menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Semarang, Jateng, Kamis (3/11). Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan hukuman mati. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/ama/16.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3500x2303
Ukuran Berkas
1.55 MB
Disiarkan
03/11/2016 19:45 WIB
Fotografer
R. Rekotomo
Editor