TUNTUTAN HUKUMAN MATI KASUS NARKOTIKA
Warga negara Amerika Serikat, Kamran Malik alias Philip Russel, yang menjadi terdakwa kasus penyelundupan 97 kilogram narkotik jenis sabu-sabu yang disembunyikan dalam mesin genset di Kabupaten Jepara, keluar dari ruang sidang usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Semarang, Jateng, Kamis (3/11). Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan hukuman mati. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/ama/16.
Foto Terkait