SIDANG TUNTUTAN YOGAN ASKAN
Pengusaha Yogan Askan (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya seusai mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/11). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa suap terhadap anggota komisi III DPR I Putu Sudiartana, Yogan Askan dengan hukuman dua tahun enam bulan kurungan penjara dipotong dengan masa tahanan dan denda Rp50 juta. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/foc/16.
Foto Terkait