NOTA PEMBELAAN KASUS PENYELUNDUPAN SABU

  • 7 November 2016 16:40
Terdakwa kasus penyelundupan 97 kilogram narkotika jenis sabu-sabu yang disembunyikan dalam mesin genset di Kabupaten Jepara, Citra Kurniawan, menjalani sidang dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Semarang, Jateng, Senin (7/11). Dalam sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup dan denda Rp1 miliar. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/ama/16.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2218x3000
Ukuran Berkas
1.76 MB
Disiarkan
07/11/2016 16:40 WIB
Fotografer
R. Rekotomo
Editor