SIDANG PERDANA IRMAN GUSMAN

  • 8 November 2016 14:10 WIB
Mantan Ketua DPD Irman Gusman (tengah) didampingi kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra (kedua kanan) meninggalkan ruangan usai menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/11). Irman didakwa menerima Rp100 juta dari pemilik CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan istrinya Memi karena sudah membantu perusahaan itu untuk mendapat alokasi pembelian gula yang diimpor oleh Bulog. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww/16.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
1.37 MB
Disiarkan
08/11/2016 14:10 WIB
Fotografer
Sigid Kurniawan
Editor