SIDANG VONIS PEMBAKAR LAHAN

  • 8 November 2016 19:40
Tedakwa pembakar lahan, Efriswan Purba alias Purba bin Ingen Purba, mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Dumai, Dumai, Riau, Selasa (8/11). Majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider satu bulan penjara karena melanggar UU RI No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/foc/16.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5184x3456
Ukuran Berkas
1.36 MB
Disiarkan
08/11/2016 19:40 WIB
Fotografer
Aswaddy Hamid
Editor