KASUS MINUMAN KERAS ILEGAL

  • 9 November 2016 19:25 WIB
Polisi menata barang bukti minuman keras (miras) saat rilis kasus miras ilegal di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Rabu (9/11). Kepolisian setempat mengamankan barang bukti yang beberapa diantaranya 1.279 segel botol Mc Donald, 120 segel botol Tomi Stanley, satu pompa air, dan tiga drum. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/aww/16.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3500x2333
Ukuran Berkas
2.23 MB
Disiarkan
09/11/2016 19:25 WIB
Fotografer
Didik Suhartono
Editor