VONIS BUDI SUPRIYANTO
Terdakwa dugaan suap proyek pembangunan infrastruktur di Maluku dan Maluku Utara Budi Supriyanto berjalan dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/11). Politisi Partai Golkar itu dijatuhi hukuman lima tahun penjara, membayar denda Rp300 juta dengan subsidair dua bulan kurungan. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/foc/16.
Foto Terkait