PENYERAHAN ALAT UKUR TIMBANGAN
Seorang petugas memperlihatkan bejana ukur yang akan diserahkan kepada Kab/Kota yang ada di Provinsi Sumatera Selatan dikantor Disperindag Prov Sumsel, Palembang, Jumat (11/11). Penyerahan alat ukur tersebut terkait keputusan dari Mendagri dengan UU No 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah, retribusi daerah dan pelayanan tera dikembalikan ke pemerintah daerah kabupaten/kota masing-masing dan bertujuan agar masyarakat tidak dirugikan terutama berat dan isi barang yang dibeli menjadi sesuai. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/pd/16
Foto Terkait