VONIS MATI KASUS PENYELUNDUPAN SABU

  • 14 November 2016 18:05 WIB
Warga negara Pakistan Muhammad Riaz alias Mr Khan (kiri) bersama penasehat hukumnya usai menjalani sidang kasus kepemilikan 97 kg narkotik jenis sabu-sabu yang diselundupkan dalam mesin genset di Kabupaten Jepara dengan agenda pembacaan vonis, di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Senin (14/11). Majelis hakim memvonis Muhammad Riaz dengan hukuman mati sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/foc/16.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
1901x2500
Ukuran Berkas
626.22 KB
Disiarkan
14/11/2016 18:05 WIB
Fotografer
R. Rekotomo
Editor