WNA DIAMANKAN PETUGAS IMIGRASI

  • 15 November 2016 15:05 WIB
Petugas imigrasi memeriksa paspor milik warga negara asing (WNA) di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas II B Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Selasa (15/11). Lima WNA yakni empat asal Cina dan seorang asal Malaysia diamankan petugas imigrasi karena menyalahgunakan izin tinggal sesuai dengan Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian pasal 122 huruf a dengan ancaman pidana lima tahun penjara dan denda Rp500 juta. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/aww/16.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
1.35 MB
Disiarkan
15/11/2016 15:05 WIB
Fotografer
Syifa Yulinnas
Editor