SIDANG EKSEPSI IRMAN GUSMAN
Terdakwa kasus suap distribusi kuota gula impor di Sumatera Barat (Sumbar) Irman Gusman (kanan) berjalan didampingi Kuasa Hukumnya Yusril Ihza Mahendra (kedua kanan) usai menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (15/11). Tim kuasa hukum mantan Ketua DPD Irman Gusman menolak surat dakwaan JPU karena terdapat 12 kesalahan atau "error in procedure" yang dianggap dilakukan oleh KPK. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/aww/16.
Foto Terkait