SIDANG EKSEPSI IRMAN GUSMAN
Terdakwa kasus suap distribusi kuota gula impor di Sumatera Barat (Sumbar) Irman Gusman (kanan) menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (15/11). Tim kuasa hukum mantan Ketua DPD Irman Gusman menolak surat dakwaan JPU karena terdapat 12 kesalahan atau "error in procedure" yang dianggap dilakukan oleh KPK. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/aww/16.
Foto Terkait