VONIS SIMPATISAN ISIS
Terdakwa kasus terorisme Helmi Purnama (kiri) berdiskusi dengan kuasa hukum usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan negeri Jakarta Barat, Selasa (15/11). Majelis hakim menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Helmi Purnama karena terbukti sebagai simpatisan kelompok Islamis State of Iraq and Syiria (ISIS) terkait bom Sarinah. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/aww/16.
Foto Terkait