PEMUSNAHAN BARANG BUKTI PERKARA PIDANA

  • 16 November 2016 19:55 WIB
Sekda Kota Bogor Ade Syarif Hidayat (tengah) bersama Kepala Dinkes Kota Bogor Rubaeah (kanan) melihat barang bukti uang palsu yang akan dimusnahkan di Lapangan Kejaksaan Negeri, Bogor, Jawa Barat, Rabu (16/11). Kejaksaan Negeri Kota Bogor memusnahkan barang bukti perkara pidana sebanyak 231,4 gram sabu-sabu, 19.546,8 gram ganja, telepon genggam hasil curian 42 unit, senjata tajam 23 buah, senjata api rakitan 1 unit, dan 191 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu, yang telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap (Inkracht) selama periode Februari 2015 hingga Oktober 2016. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/kye/16
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2246
Ukuran Berkas
483.79 KB
Disiarkan
16/11/2016 19:55 WIB
Fotografer
Arif Firmansyah
Editor