UJI MATERI SYARAT CALON GUBERNUR DIY

  • 17 November 2016 15:00 WIB
Hakim Mahkamah Konstitusi mendengarkan keterangan dari Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan HB X (kanan) saat sidang uji materi Undang-undang tentang Keistimewaan DIY di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (17/11). Sidang uji materi terhadap syarat calon Gubernur DIY dalam Pasal 18 ayat 1 huruf m Undang-Undang Keistimewaan DIY itu menghadirkan Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan HB X dan Wakil Gubernur Yogyakarta Paku Alam X. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A./aww/16.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3500x2336
Ukuran Berkas
1.32 MB
Disiarkan
17/11/2016 15:00 WIB
Fotografer
Hafidz Mubarak A.
Editor