SIDANG LANJUTAN GULA ILEGAL

  • 23 November 2016 14:10
Terdakwa Xaveriandy Sutanto, yang juga terlibat kasus suap terhadap mantan Ketua DPD Irman Gusman mengikuti sidang lanjutan kasus gula ilegal dan tanpa standar nasional Indonesia (SNI) seberat 30 ton di Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat, Rabu (23/11). Sidang tersebut beragenda pembacaan nota pembelaan terdakwa (pledoi). ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/aww/16.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x1862
Ukuran Berkas
1.32 MB
Disiarkan
23/11/2016 14:10 WIB
Fotografer
Iggoy El Fitra
Editor