SIDANG KASUS PENCEMARAN NAMA BAIK LEWAT FACEBOOK

  • 23 November 2016 17:35 WIB
Terdakwa kasus pencemaran nama baik lewat Facebook, Yusniar meninggalkan ruang sidang usai mendengarkan putusan hakim yang mengabulkan penangguhan penahanannya di Rutan Kelas 1 Makassar menjadi tahanan kota, di Pengadilan Negeri, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (23/11). Yusniar diadili atas status yang dia unggah pada 14 Maret 2016 lalu di akun Facebooknya berisi kekesalannya terhadap oknum anggota DPRD Jeneponto Sulsel karena merusak rumah orang tuanya. ANTARA FOTO/ Dewi Fajriani/ama/16
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2072
Ukuran Berkas
1.59 MB
Disiarkan
23/11/2016 17:35 WIB
Fotografer
Dewi Fajriani
Editor