SIDANG VONIS RUSLAN ABDUL GANI
Terdakwa kasus pembangunan dermaga Sabang Ruslan Abdul Gani (kanan) berjalan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (23/11). Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman 5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan dan kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp4,36 miiar kepada Ruslan Abdul Gani karena terbukti melakukan korupsi dalam pembangunan Dermaga Sabang tahun anggaran 2010-2011. ANTARA FOTO/Reno Esnir/ama/16
Foto Terkait