SIDANG VONIS RUSLAN ABDUL GANI

  • 23 November 2016 18:15 WIB
Terdakwa kasus pembangunan dermaga Sabang Ruslan Abdul Gani (kanan) berjalan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (23/11). Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman 5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan dan kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp4,36 miiar kepada Ruslan Abdul Gani karena terbukti melakukan korupsi dalam pembangunan Dermaga Sabang tahun anggaran 2010-2011. ANTARA FOTO/Reno Esnir/ama/16
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x4214
Ukuran Berkas
1.99 MB
Disiarkan
23/11/2016 18:15 WIB
Fotografer
Reno Esnir
Editor