PUTUSAN TERDAKWA SUPRAPTO
Terdakwa Suprapto mengikuti sidang kasus suap anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat I Putu Sudiartana di gedung Tipikor, Jakarta, Kamis (24/11). Majelis Hakim memutuskan Suprapto divonis 2 tahun 10 bulan penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan, karena terbukti menjadi perantara suap untuk anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, I Putu Sudiartana, senilai Rp500 juta. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/pd/16
Foto Terkait