EKSEKUSI HUKUM CAMBUK
Terpidana pelanggar hukum syariat Islam (tengah) menjalani eksekusi hukuman cambuk yang dilakukan algojo (kanan) di halaman Masjid Ar-Rahman Desa Panterik, Banda Aceh, Aceh, Senin (28/11). Pengadilan Mahkamah Syariah Banda Aceh menvonis hukuman tujuh hingga 100 kali cambuk di muka umum kepada lima warga yang melanggar pasal 23 dan 25 Qanun (peraturan daerah) nomor 6/2014 tentang hukum jinayat (khalwat). ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/aww/16.
Foto Terkait