PEMERIKSAAN TERDAKWA SUAP GULA
Terdakwa dugaan suap kasus alokasi pembelian gula impor untuk Sumatera Barat Xaveriandy Sutanto (kanan) dan Memi (kedua kanan) mengikuti sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (29/11). Dalam sidang tersebut Memi mengakui memberi uang Rp 100 juta kepada Mantan Ketua DPD Irman Gusman karena dianggap telah mengupayakan CV Semesta Berjaya milik Xaveriandy dan Memi mendapat alokasi pembelian gula yang diimpor Bulog. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/ama/16.
Foto Terkait