PEMERIKSAAN TERDAKWA SUAP GULA

  • 29 November 2016 17:45 WIB
Terdakwa dugaan suap kasus alokasi pembelian gula impor untuk Sumatera Barat Xaveriandy Sutanto (kiri) dan Memi (kedua kiri) menjawab pertanyaan hakim dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (29/11). Dalam sidang tersebut Memi mengakui memberi uang Rp 100 juta kepada Mantan Ketua DPD Irman Gusman karena dianggap telah mengupayakan CV Semesta Berjaya milik Xaveriandy dan Memi mendapat alokasi pembelian gula yang diimpor Bulog. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/ama/16.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2002
Ukuran Berkas
2.57 MB
Disiarkan
29/11/2016 17:45 WIB
Fotografer
Rosa Panggabean
Editor