RISMA KLARIFIKASI MASALAH PASAR TURI

  • 29 November 2016 18:00 WIB
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (tengah) memaparkan proses pembangunan Pasar Turi Surabaya saat rapat dengar pendapat dengan Panja Penegakan Hukum Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (29/11). Pembangunan Pasar Turi yang terbakar dinilai tidak sesuai dengan penawaran awal pengembang yaitu PT Gala Bumi Perkasa, sehingga pedagang Pasar Turi melaporkan pengelola Pasar Turi atas pelanggaran Pasal 374 KUHP dan 378 KUHP dengan menarik uang secara ilegal dari pedagang di luar harga stan. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/ama/16
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x1996
Ukuran Berkas
1.13 MB
Disiarkan
29/11/2016 18:00 WIB
Fotografer
Yudhi Mahatma
Editor