PERKARA AHOK P21

  • 30 November 2016 14:30 WIB
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Noor rochmad (kanan) didampingi Kapuspenkum Moh. Rum (kiri) mengumumkan status kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (30/11). Kejaksaan Agung telah memutuskan perkara Ahok telah P21 yang berarti administrasi penanganan perkara oleh jajaran Pidana Umum Kejaksaan menyatakan berkas perkara hasil penyidikan Bareskrim Polri telah memenuhi syarat untuk dibawa ke pengadilan secara formal dan material. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc/16.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
1948x3000
Ukuran Berkas
1.01 MB
Disiarkan
30/11/2016 14:30 WIB
Fotografer
Muhammad Adimaja
Editor